We are Professional


  • We are experienced professionals dedicated to providing the best legal services available to our clients
  • Our mission is to become one of the most sought after providers of legal services in the region
  • We understand your objectives and strive to exceed your expectations

We are Accurate, Professional and Reliable


Contact us now !!
HP : 08129690900


  • We are experienced professionals dedicated to providing the best legal services available to our clients
  • Our mission is to become one of the most sought after providers of legal services in the region
  • We understand your objectives and strive to exceed your expectations

We are Accurate, Professional and Reliable


Contact us now !!
HP : 08129690900

Siapakah Notaris ?

Notaris
( BAB I Ps. 1 ayat 1 UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Notaris
( BAB I Ps. 1 ayat 1 UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Wewenang Notaris


(BAB III Ps.15 UU Tentang Jabatan Notaris)

1 Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

2 Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

3 Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

4 Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

5 Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

6 Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

7 Membuat akta risalah lelang.

8 Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(BAB III Ps.15 UU Tentang Jabatan Notaris)

1 Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

2 Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

3 Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

4 Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

5 Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

6 Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

7 Membuat akta risalah lelang.

8 Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta-akta yang dibuat oleh Notaris

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

1 Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2 Pendirian Yayasan

3 Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya

4 Kuasa untuk Menjual

5 Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6 Keterangan Hak Waris

7 Wasiat

8 Pendirian CV termasuk perubahannya

9 Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10 Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11 Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

1 Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2 Pendirian Yayasan

3 Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya

4 Kuasa untuk Menjual

5 Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6 Keterangan Hak Waris

7 Wasiat

8 Pendirian CV termasuk perubahannya

9 Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10 Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11 Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Siapakah PPAT ?

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
(Ps.1 ayat 1 Ps.2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
(Ps.1 ayat 1 Ps.2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Akta-akta yang dibuat oleh PPAT

Akta-akta yang boleh dibuat oleh PPAT

1 Jual Beli (Tanah & Bangunan)

2 Tukar Menukar

3 Hibah

4 Pemasukan kedalam perusahaan inbreng

5 Pembagian Hak Bersama

6 Pemberian Hak Tanggungan

7 Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

8 Dan lain-lain selama tidak dikecualikan kepada pejabat atau instansi lain.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh PPAT

1 Jual Beli (Tanah & Bangunan)

2 Tukar Menukar

3 Hibah

4 Pemasukan kedalam perusahaan inbreng

5 Pembagian Hak Bersama

6 Pemberian Hak Tanggungan

7 Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

8 Dan lain-lain selama tidak dikecualikan kepada pejabat atau instansi lain.

Tanah harus Bersertifikat

Mengapa tanah harus bersertifikat?

Semua tanah baik karena jual beli, hibah,warisan,tukar menukar, pemisahan pembagian harta atau diikat jaminan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan (bersertifikat),PP 10 Th 1961

Tujuan Pendaftaran Tanah

Tujuan hukum:
>> Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Tujuan fiskal:
>> Informasi pertanahan untuk pajak.

Tujuan pemerintah:
>> Informasi pertanahan untuk rencana pembangunan

Apabila tanah tersebut belum bersertifikat, baik karena belum balik nama atau masih berstatus tanah Adat, sebaiknya didaftarkan untuk dibuat sertifikatnya di Kantor Pertanahan.

Untuk Tanah Adat atau Tanah Girik, perlu dikonversi terlebih dahulu. Proses persertifikatkan Tanah Adat ini, umumnya memakan waktu lama, sebab harus ditelusuri bukti kepemilikkannya. Untuk itu anda perlu bertanya lansung kepada PPAT dimana tanah itu berada karena setiap kasus yang satu berbeda prosesnya dengan kasus yang lain.

Syarat-syarat untuk Jual Beli Tanah (umum)

1 Sertifikat asli.

2 Bukti telah membayar Pajak Bumi & Bangunan (PPB) tahun terakhir

3 Fotokopi KTP penjual & pembeli

4 Bukti telah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) bagi tanah & bangunan dengan harga diatas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

5 Bukti telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi tanah & bangunan dengan harga Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) atau lebih

6 Kutipan akta nikah atau cerai bagi yang telah menikah atau cerai

7 Fotokopi Kartu Keluarga

Jika Pemilik Tanah telah meninggal dunia, harus dilampirkan :

1 Surat Keterangan Ahli Waris
2 Fotokopi KTP para ahli waris


Cara penghitungan BPHTB bagi pembeli

(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan diatas Rp.30 juta) dikurangi Rp. 30 juta X 5%

Cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Penjual

(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan Rp.60 juta atau lebih) X 5%

Catatan: Besarnya pajak PPh & BPHTB dihitung berdasarkan letak tanahnya, di Kotamadya atau Kabupaten.
Mengapa tanah harus bersertifikat?

Semua tanah baik karena jual beli, hibah,warisan,tukar menukar, pemisahan pembagian harta atau diikat jaminan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan (bersertifikat),PP 10 Th 1961

Tujuan Pendaftaran Tanah

Tujuan hukum:
>> Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Tujuan fiskal:
>> Informasi pertanahan untuk pajak.

Tujuan pemerintah:
>> Informasi pertanahan untuk rencana pembangunan

Apabila tanah tersebut belum bersertifikat, baik karena belum balik nama atau masih berstatus tanah Adat, sebaiknya didaftarkan untuk dibuat sertifikatnya di Kantor Pertanahan.

Untuk Tanah Adat atau Tanah Girik, perlu dikonversi terlebih dahulu. Proses persertifikatkan Tanah Adat ini, umumnya memakan waktu lama, sebab harus ditelusuri bukti kepemilikkannya. Untuk itu anda perlu bertanya lansung kepada PPAT dimana tanah itu berada karena setiap kasus yang satu berbeda prosesnya dengan kasus yang lain.

Syarat-syarat untuk Jual Beli Tanah (umum)

1 Sertifikat asli.

2 Bukti telah membayar Pajak Bumi & Bangunan (PPB) tahun terakhir

3 Fotokopi KTP penjual & pembeli

4 Bukti telah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) bagi tanah & bangunan dengan harga diatas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

5 Bukti telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi tanah & bangunan dengan harga Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) atau lebih

6 Kutipan akta nikah atau cerai bagi yang telah menikah atau cerai

7 Fotokopi Kartu Keluarga

Jika Pemilik Tanah telah meninggal dunia, harus dilampirkan :

1 Surat Keterangan Ahli Waris
2 Fotokopi KTP para ahli waris


Cara penghitungan BPHTB bagi pembeli

(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan diatas Rp.30 juta) dikurangi Rp. 30 juta X 5%

Cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Penjual

(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan Rp.60 juta atau lebih) X 5%

Catatan: Besarnya pajak PPh & BPHTB dihitung berdasarkan letak tanahnya, di Kotamadya atau Kabupaten.

Notaris & PPAT Office