Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
(Ps.1 ayat 1 Ps.2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.