Siapakah Notaris ?

Notaris
( BAB I Ps. 1 ayat 1 UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.